Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kementerian negara/lembaga termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/ dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan
belanja stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan, pagu belanja/pagu alokasi transfer ke daerahnya dalam Tahun Anggaran 2010 dipotong/dikurangi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(3) Daftar kementerian negara/lembaga/provinsi/kabupaten/kota pelaksana/penerima dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
