Pasal 7
(1) Dalam hal Dana Pensiun terlambat menyampaikan Laporan
Teknis, Pendiri Dana Pensiun dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk
setiap hari keterlambatan, terhitung sejak hari pertama setelah
batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) sampai dengan tanggal penyampaian Laporan
Teknis.
(2) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian
laporan adalah :
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.147
a. tanggal penerimaan Laporan Teknis, apabila Laporan Teknis
diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan; dan
b. tanggal pengiriman yang terdapat dalam tanda bukti
pengiriman, apabila Laporan Teknis dikirim melalui kantor
pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(3) Dihapus.
(3a) Surat
pengenaan
sanksi
administratif
berupa
denda
ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Sanksi
administratif
berupa
denda
atas
keterlambatan
penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibayarkan ke Kas Negara dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) sebagaimana disebutkan dalam
surat pengenaan sanksinya.
(4a) Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang merupakan
bukti
pembayaran
sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
c.q. Kepala Bagian Keuangan dengan tembusan kepada Kepala
Biro Dana Pensiun, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah denda
dibayarkan ke Kas Negara.
(5) Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan
sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus
dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun
yang bersangkutan.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
