Pasal 6
(1) Dihapus.
(2) Laporan
Teknis
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
periode kegiatan Dana Pensiun.
(3) Penyampaian Laporan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan;
b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
(4) Dalam hal batas akhir penyampaian Laporan Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir
penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) diubah, ayat (3)
dihapus, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat yakni ayat
(3a), dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
