PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Konsultasi Emergency Dokter Umum; b. Tarif Instalasi Rawat Inap Khusus; c. Tarif Instalasi Rawat Jalan; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif One Day Care Bedah; f. Tarif Psikologi; g. Tarif Instalasi Forensik; h. Tarif Pemakaian Ambulance; dan i. Tarif Bimbingan dan Penelitian.
