PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas : a. Tarif Rawat Inap, Visite, dan Konsultasi; b. Tarif Tindakan Medik Operatif; c. Tarif Tindakan Medik Non Operatif; d. Tarif Tindakan Keperawatan Rawat Inap; dan e. Tarif Penunjang Medik.
