PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
