PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 7
Segala ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakantidak berlakumulai tanggal 1 Januari 2015.
