Pasal 18
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Selain alasan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemblokiran Akses Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan sebagai PPJK juga dilakukan jika Pengguna Jasa Kepabeanan sebagai PPJK: a. tidak memberitahukan perubahan data yang terkait Ahli Kepabeanan; b. tidak bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang, dalam hal Importir tidak ditemukan dan/atau bea keluar yang terutang dalam hal Eksportir tidak ditemukan; dan/atau c. tidak memiliki Ahli Kepabeanan. (2) Pemberitahuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat.
