Pasal 17
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan jika: a. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab; b. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelitian lapangan. c. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut; d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tidak menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir, dalam hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai status sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor; f. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau cukai dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai; g. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; h. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; i. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan; j. Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan pailit sesuai dengan putusan pengadilan; k. Pengguna Jasa Kepabeanan melakukan pemalsuan data kepabeanan; l. Pengguna Jasa Kepabeanan menyalahgunakan Akses Kepabeanan; m. Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; n. NIB dilakukan pembekuan; dan/atau
o. berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
