Pasal 7
(1) Pelaksanaan penerapan persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemberian perlakuan kepabeanan terhadap Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memperhatikan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) mengenai AEO.
(2) Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara lain yang mengatur mengenai pengakuan AEO. (3) Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain memuat persyaratan AEO, perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan pengakuan AEO terhadap suatu operator ekonomi antar kedua negara secara timbal balik.
