PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP...
Pasal 6
Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa: a. percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik; b. penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan; c. akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO; d. pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat (elevated threat level); dan/atau e. prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan.
