Pasal 1
Pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
yang
boleh
dikurangkan sebagai biaya yaitu:
a.
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan
usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan
hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang, yang meliputi:
1.
cadangan piutang tak tertagih untuk:
a)
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional;
b)
bank
umum
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah;
c)
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
d)
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.
cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum
dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada
masyarakat, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1307
a)
koperasi simpan pinjam;
b)
PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
c)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d)
perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur; dan
e)
PT Perusahaan Pengelola Aset.
3.
cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha
dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk
kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
dengan hak opsi (Finance Lease);
4.
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan
konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan
pembayaran secara angsuran;
5.
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak
piutang
yaitu
cadangan
piutang
tak
tertagih
untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;
b.
cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:
1.
cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan
sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian;
2.
cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
c.
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu
cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
d.
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu
cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau
menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan
usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna
sesuai peruntukannya;
e.
cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan,
yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang
diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah
dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1307
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
f.
cadangan
biaya
penutupan
dan
pemeliharaan
tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah
industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi
perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup
kegiatan
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil
pengolahan limbah industri.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
