Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.03/2009 TENTANG PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Pasal 1
Pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
yang
boleh
dikurangkan sebagai biaya yaitu:
a.
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan
usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan
hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang, yang meliputi:
1.
cadangan piutang tak tertagih untuk:
a)
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional;
b)
bank
umum
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
berdasarkan prinsip syariah;
c)
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional; dan
d)
bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.
cadangan piutang tak tertagih untuk badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, yaitu badan usaha selain bank umum
dan bank perkreditan rakyat yang menyalurkan kredit kepada
masyarakat, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1307
a)
koperasi simpan pinjam;
b)
PT Permodalan Nasional Madani (Persero);
c)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
d)
perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur; dan
e)
PT Perusahaan Pengelola Aset.
3.
cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha
dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk
kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
dengan hak opsi (Finance Lease);
4.
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan
konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan
pembayaran secara angsuran;
5.
cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak
piutang
yaitu
cadangan
piutang
tak
tertagih
untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut;
b.
cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:
1.
cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan
sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian;
2.
cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa;
c.
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu
cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya;
d.
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu
cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau
menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan
usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna
sesuai peruntukannya;
e.
cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan,
yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang
diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah
dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1307
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu; dan
f.
cadangan
biaya
penutupan
dan
pemeliharaan
tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah
industri, yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi
perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup
kegiatan
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil
pengolahan limbah industri.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional
Madani (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
angka 2 butir b) ditetapkan sebagai berikut:
a.
2,5% (dua setengah persen) dari piutang yang digolongkan
dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
b.
5% (lima persen) dari piutang yang digolongkan kurang lancar
setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c.
50% (lima puluh persen) dari piutang yang digolongkan
diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
d.
100% (seratus persen) dari piutang yang digolongkan macet
setelah dikurangi dengan nilai agunan.
(2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai
pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling tinggi adalah:
a.
100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid;
dan
b.
75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau
sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.
(3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk
dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pokok pinjaman yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional
Madani (Persero).
(4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
(5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau
sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut
diperhitungkan sebagai penghasilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.1307
(6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk
menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun
tidak
mencukupi,
jumlah
kekurangan
cadangan
tersebut
diperhitungkan sebagai kerugian.
3.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A,
Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir c) ditetapkan sebagai berikut: a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar; b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan. (2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. (3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (4) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. (6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1307
Pasal 7B
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir d) ditetapkan sebagai berikut: a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas lancar; b. 5% (lima persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan; c. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; d. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan e. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. (2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. (3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur. (4) Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. (6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1307
Pasal 7C
(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 butir e) ditetapkan sebagai berikut: a. 15% (lima belas persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; b. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan c. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. (2) Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah: a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai. (3) Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang diberikan PT Perusahaan Pengelola Aset. (4) Kerugian yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. (5) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. (6) Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian. Pasal II 1. Ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 butir c), butir d), dan butir e), Pasal 7A, Pasal 7B, serta Pasal 7C mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1307 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
