PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial...
Pasal 26
BAB 8 — LAPORAN INDIVIDUAL ASSESSMENT CENTER
(1) Pengelolaan LIAC dilaksanakan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional di lingkungan unit masing-masing. (2) LIAC bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi Pegawai yang bersangkutan, atasan Pegawai yang bersangkutan, dan unit yang menangani kepegawaian/pengembangan kapasitas Pegawai yang bersangkutan.
