Pasal 4
BAB 2 — PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI
(1) Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), PPA BUN berwenang: a. MENETAPKAN syarat kelengkapan dokumen pendukung atas usulan IKD BUN; b. MENETAPKAN aspek-aspek penilaian atas usulan IKD BUN untuk setiap jenis alokasi BA BUN;
c. menyetujui, menolak, menambah, atau mengurangi usulan IKD BUN sesuai dengan hasil penilaian atas aspek-aspek penilaian usulan IKD BUN; d. melakukan penilaian atas dokumen dan informasi yang disampaikan oleh KPA BUN; e. meminta informasi terkait dengan usulan IKD BUN sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; f. menolak usulan IKD BUN apabila KPA BUN belum dapat menyampaikan syarat kelengkapan dokumen sampai dengan batas akhir waktu penyampaian yang ditetapkan oleh PPA BUN; g. dapat melakukan monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas setiap jenis alokasi BA BUN; h. dapat meminta KPA BUN dan/atau konsultan untuk menyajikan informasi dan data yang diperlukan dalam proses evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan i. menerapkan sistem informasi untuk mengelola alokasi dana BA BUN. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring kinerja dan evaluasi kinerja atas penggunaan dana bendahara umum negara.
