PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN USULAN INDIKASI KEBUTUHAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN INVESTASI
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri merupakan PA BUN. (2) PA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN. (3) PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
