PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Pasal 8
BAB 4 — AKUNTANSI UTANG
(1) Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul. (2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi pada saat: a. tanggal setelmen untuk SBN; b. tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan (notice of disbursement) untuk pinjaman luar negeri.
