PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMRINTAH
Pasal 7
BAB 4 — AKUNTANSI UTANG
(1) Utang pemerintah dapat bersumber dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri. (2) Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari penerbitan SBN, pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan pinjaman dari Pemerintah Daerah. (3) Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari pemberi pinjaman luar negeri.
