PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK...
Pasal 31
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Terhadap KKOB atau Badan Usaha yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Penyedia Barang (Vendor) yang melakukan kegiatan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, dapat dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB, Badan Usaha, dan/atau Penyedia Barang (Vendor) wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai audit.
