PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK...
Pasal 30
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melakukan penelitian atas: a. laporan realisasi impor; dan b. hasil pemotongan kuota. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan pembebasan bea masuk yang telah diberikan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
