PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 12
(1) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke KPPN mitra kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPN atas subsidi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) dipungut pada saat pembayaran atas subsidi harga dengan cara www.djpp.kemenkumham.go.id
pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada SPM yang berkenaan.
