PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 11
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi. (2) Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi. (3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
