PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 19
(1) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya. (2) Apabila berdasarkan hasil audit terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
