Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. (4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. (5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN. (6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
