PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
