PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
