Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan: a. Sekretaris Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua; b. Inspektur Jenderal/pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Kementerian Keuangan selaku anggota; dan d. 2 (dua) pejabat eselon I/eselon II yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara. (4) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal. (5) Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
