PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai:
a.
Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat
UBL; dan
b.
Penyusunan laporan keuangan dan ILK di tingkat UAP BUN-PBL.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
