Pasal 11
(1) UBL Satker dan UBL Bukan Satker harus menyampaikan laporan
keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(2) UBL Bagian Satker harus menyampaikan Ikhtisar Laporan
Keuangan kepada UAP BUN PBL secara semesteran dan tahunan.
(3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Ikhtisar Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
a.
pada akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk
laporan
keuangan
dan
Ikhtisar
Laporan
Keuangan
semesteran; dan
b.
pada
pertengahan
bulan
Februari
tahun
anggaran
berikutnya, untuk laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan
Keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
(4) Dalam hal diperlukan dan atas pertimbangan kebutuhan
penyusunan
laporan
keuangan,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan dapat menetapkan batas waktu penyampaian
laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
