PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
Dalam penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
