Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH DR
(1) Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tiap semester. (2) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiap semester. (4) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan: a. laporan semester pertama diterima paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan; dan b. laporan sampai dengan semester kedua diterima paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya. (5) Dalam hal tanggal 20 Agustus dan 20 Februari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja berikutnya.
