PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Daerah yang telah MENETAPKAN RKP DBH DR tahun anggaran 2022 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH DR dan sisa DBH DR Provinsi serta Sisa DBH DR Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
