PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3; b. contoh format RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan d. contoh format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
