PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 13
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari dak sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
