PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 12
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Daerah menyampaikan laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan dan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi gambaran, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi. (3) Menteri/Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Menteri Dalam Negeri.
