Pasal 25
(1) Dalam hal Investasi Jangka Panjang dinilai dengan Metode Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, pencatatan dan pelaporan transaksi dilakukan secara periodik pada semesteran dan tahunan. (2) Pencatatan dan pelaporan transaksi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi Jangka Panjang pada perusahaan negara menggunakan data pada Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara. (3) Ikhtisar laporan keuangan laporan perusahaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan laporan keuangan perusahaan negara dan/atau data yang disampaikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (4) Ikhtisar laporan keuangan laporan perusahaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada laporan keuangan UAPBUN. 8. Ketentuan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (2a), serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
