Pasal 52
BAB 7 — EVALUASI KITE
(1) Evaluasi makro yang dilakukan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi analisis atas: a. hasil Evaluasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); b. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai; c. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional; d. hasil evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; e. pengumpulan dan pengolahan data terkait dampak ekonomi dari pemberian fasilitas KITE; f. efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai KITE secara nasional; dan/atau g. informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. (2) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro KITE. (3) Laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar: a. perubahan atau penyempurnaan kebijakan mengenai KITE; b. hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas KITE secara nasional; c. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan KITE secara nasional; dan/atau d. rekomendasi perubahan atau penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
