Pasal 51
BAB 7 — EVALUASI KITE
(1) Evaluasi makro yang dilakukan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi analisis atas: a. hasil Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3); b. rekomendasi audit kepabeanan dan/atau Cukai; c. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional; d. efektivitas implementasi peraturan; dan/atau e. analisis atas informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC. (2) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro KITE. (3) Laporan Evaluasi makro KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar: a. usulan perubahan atau perbaikan kebijakan mengenai KITE; b. hasil pengukuran dampak ekonomi di wilayah pengawasannya; dan/atau c. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan KITE di wilayah pengawasannya.
