Pasal 47
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) digunakan sebagai dasar: a. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan; b. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory; c. perbaikan pemenuhan persyaratan dan perizinan KITE; d. penerbitan rekomendasi permohonan perubahan data Keputusan Menteri mengenai penetapan Penerima Fasilitas KITE; dan/atau e. tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban Penerima Fasilitas KITE. (2) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perlakuan terhadap PPN atau PPN dan PPnBM atas surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dilunasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE Pembebasan dan KITE IKM. (4)
Dalam hal hasil laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) terdapat selisih kurang atas Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang seharusnya berada di lokasi Penerima Fasilitas KITE dan/atau perusahaan penerima subkontrak, tindak lanjut laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan secara bersamaan.
