Pasal 46
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas laporan hasil Monitoring mandiri yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal diperlukan, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (3) Dalam hal dilakukan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan atas laporan hasil Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal laporan Monitoring khusus diterbitkan. (4) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa: a. menyetujui; b. menyetujui sebagian; atau c. menolak seluruhnya. (5) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE menyetujui sebagian atau menolak seluruhnya atas hasil Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dalam hal: a. hasil penelitian menunjukkan Data Monev tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam hasil Monitoring mandiri; dan/atau b. terdapat indikasi manipulasi Data Monev.
