PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 16
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dilakukan dengan: a. tingkat pencacahan tertentu berdasarkan manajemen risiko; dan b. didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB. (2) Dalam hal pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli. (3) Hasil pencacahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
