Pasal 15
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Penerima Fasilitas TPB atas pertanggungjawaban bahan dan/atau barang yang seharusnya berada di TPB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. nilai Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN dan PPnBM atas saldo barang yang mendapat fasilitas TPB; b. kewajaran jumlah pemakaian bahan baku dan
bahan penolong yang mendapat fasilitas TPB serta pengujian konversi; c. kesesuaian antara pencatatan barang yang mendapat fasilitas TPB dalam IT Inventory dengan persediaan fisik barang yang mendapat fasilitas TPB; dan/atau d. kesesuaian serta ketertelusuran (traceability) atas barang dan bahan yang dilakukan subkontrak kepada penerima subkontrak. (3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penerima Fasilitas TPB; b. bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di pusat logistik berikat; c. penyedia platform e-commerce di pusat logistik berikat; dan/atau d. penerima subkontrak atau pengeluaran sementara dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean atas kegiatan subkontrak yang diterima dari Penerima Fasilitas TPB. (4) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan. (5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pencacahan barang.
