PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 17
BAB 6 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI CALON KSA
(1) Panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dengan mempertimbangkan tawaran biaya Pinjaman Luar Negeri terendah. (2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon KSA yang menyampaikan penawaran terendah dengan biaya Pinjaman Luar Negeri yang sama sampai dengan 2 (dua) angka dibelakang koma, panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam RfP.
