Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN SELEKSI CALON KSA
(1) Panitia seleksi melakukan evaluasi: a. administrasi; dan b. finansial, terhadap L/FP yang diterima dari calon KSA. (2) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen L/FP. (3) Evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa perhitungan biaya pinjaman berdasarkan tawaran calon KSA dalam L/FP. (4) Calon KSA yang tidak lolos pada evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diikutsertakan dalam evaluasi finansial dan dinyatakan gugur. (5) Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan gugur. (6) Dalam hal seluruh calon KSA dinyatakan gugur berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan/atau evaluasi finansial, panitia seleksi menyampaikan kembali RfP kepada calon KSA yang mengikuti seleksi KSA tersebut dengan memberitahukan batasan biaya pinjaman. (7) Calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kembali L/FP yang telah disesuaikan kepada panitia seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal RfP perubahan. (8) Dalam hal setelah penyampaian L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tawaran yang disampaikan oleh calon KSA tetap melebihi Benchmark, seleksi calon KSA dinyatakan gagal.
