Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pelimpahan/dropping dana gaji bulan Januari 2017 kepada Bank Penyalur Gaji pada tanggal 31 Desember 2016. (2) Bank Penyalur Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pemindahbukuan/transfer dana ke rekening PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI penerima gaji pada tanggal 2 Januari 2017 sesuai SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal transfer dana kepada rekening PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI penerima gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2017 karena sistem kliring nasional, transfer dana dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2017. (4) Dalam hal masih terdapat saldo setelah pemindahbukuan/transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Penyalur Gaji melakukan penihilan pada tanggal 3 Januari 2017.
