PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR
Pasal 4
BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam: a. penyusunan RKA-KL/ RDP-BUN; b. penyusunan DIPA; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; dan e. proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat.
