PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang BAGAN AKUN STANDAR
Pasal 3
(1) Segmen BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut pada Penjelasan Segmen Bagan Akun Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kodefikasi Segmen BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
