Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat TKPKN, adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
