Pasal 42
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
(1) Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (2) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (3) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. LRA/Laporan Operasional; b. Neraca; c. LAK; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. CaLK. (4) Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan SAP dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga. (5) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Neraca; d. Laporan Perubahan Ekuitas; dan e. CaLK. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
