PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- UAKPA;
- UAPPA-W;
- UAPPA-E1; dan
- UAPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
